Oleh: Nur Zuhrufi, S.Hum *)
Awal tahun 2020 seluruh dunia dikejutkan dengan adanya virus Covid 19. Virus yang mulanya terdeteksi di China, mulai menyebar ke banyak negara. Mewabahnya virus ini mengakibatkan banyak penutupan wilayah, orang yang terinfeksi, korban meninggal diakibatkan virus ini sangat banyak. Berbagai upaya dilakukan untuk menekan jumlah korban, dan upaya untuk menaklukan virus ini terus dilakukan oleh berbagai pihak. Penelitian mengenai virus ini terus dilakukan, vaksin virus ini pun terus diupayakan.
Akibat virus ini, perkantoran ditutup atau melakukan kerja dari rumah, sekolah pun dilakukan secara daring, pusat pembelanjaan ditutup, rumah ibadah ditutup, tidak boleh melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak karena harus menjaga jarak. Perpustakaan umum pun turut ditutup dikarenakan virus ini
Perpustakaan sebagai sumber informasi, tempat rekreasi, tempat belajar, tempat berdiskusi banyak yang ditutup sementara dikarenakan keberadaan virus ini. Layanan langsung koleksi fisik milik perpustakaan terhenti sementara. Hingga IFLA (International Federation Of Libray Association and Institutions) mengeluarkan pedoman bagi perpustakaan seluruh dunia untuk bisa memberikan layanan selama masa pandemi berlangsung. pedoman ini kemudian diadaptasi oleh perpustakaan nasional dan mengeluarkan surat edaran tentang layanan perpustakan nasional dalam tatanan normal baru, yang juga kemudian diadaptasi kembali perpustakaan umum lainnya. Beberapa perubahan aturan dilakukan agar perpustakaan dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Perubahan dalam aktivitas memberikan layanan kepada pemustaka ini pasti membutuhkan penyesuaian. Bagaimana mempersiapkan dan membiasakan pustakawan untuk melaksanakan prosedur tersebut.
Sebagai pusat informasi, dimasa pandemi ini perpustakaan pun harus tetap memberikan layanan kepada masyarakat. Perpustakaan merupakan organisasi yang tumbuh, harus dapat menyesuaikan pada kondisi kebutuhan informasi masyarakat. Perpustakaan tidak boleh berhenti mengikuti perkembangan zaman. Dimasa saat ini pelayanan perpustakaan dihadapkan dengan kondisi pandemi, dimana belum ada seorang pun yang memastikan kapan akan berakhir, sehingga perpustakaan pun harus menyesuaikan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku agar dapat memberikan pelayanan tanpa membahayakan pemustaka dan pustakawan.
Sesuai dengan surat edaran perpustakaan nasional mengenai pedoman pelayanan dimasa pandemi, yang harus dilaksanakan adalah protokol kesehatan bagi pemustaka dan pustakawan yaitu, menggunakan masker, wajib mencuci tangan, suhu tubuh maksimal 37,3℃ , menerapkan etika batuk dan bersin, menerapkan pysical distancing, membatasi jumlah pemustaka agar tidak terlalu penuh dalam satu ruangan, selalu menjaga kebersihan, bagi pemustaka harus bersedia menerima teguran bila tidak menjalani protokol kesehatan.
Kemudian untuk ketentuan penggunaan koleksi adalah sebagai berikut:
a. Ketentuan terkait koleksi yang dibaca di tempat sebagai berikut
- Setiap koleksi yang telah digunakan pemustaka harus dikarantina di tempat yang telah ditentukan selama 2×24 jam
- Jika koleksi yang sedang dikarantina akan dibutuhkan oleh pemustaka, akan dilayankan kembali setelah proses karantina selesai
b. Ketentuan terkait koleksi yang dipinjamkan keluar sebagai berikut
- Setiap koleksi yang telah dikembalikan oleh pemustaka harus dikarantina di tempat yang telah ditentukan selama 2×24 jam
- Jika koleksi yang sedang dikarantina akan dibutuhkan oleh pemustaka, akan dilayankan kembali setelah proses karantina selesai.
Hal terpenting yang harus diingat adalah bahwa layanan perpustakaan harus melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai agar dapat membantu menekan penyebaran dan menjaga keselematan kesehatan pustakawan dan pemustaka.
Lewat surat edaran tersebut dibagian layanan perpustakaan harus menyediakan perlengkapan kesehatan seperti masker, face shield, sarung tangan, sabun untuk mencuci tangan, handsanitizer, disinfektan untuk ruangan, dan disinfektan untuk buku serta thermometer untuk mengecek suhu tubuh. Perlengkapan tersebut harus disiapkan untuk digunakan oleh pustakawan selama memberikan pelayanan kepada pemustaka, memberikan perlindungan kepada pustakawan.
Pemustaka harus wajib mencuci tangan sebelum masuk ke ruang perpustakaan, dan wajib menggunakan masker, apabila tidak menggunakan masker maka tidak boleh masuk ke perpustakaan. Apabila sudah mencuci tangan dan menggunakan masker, maka berikutnya di cek suhu tubuhnya sebelum masuk ke ruang perpustakaan, apa bila tidak melewati suhu maksimal maka pemustaka dipersilahkan untuk memanfaatkan layanan perpustakaan. Kursi pemustaka diatur berjarak dan tidak boleh dipindahkan, dan pemustaka harus selalu menjaga jarak selama di perpustakaan, pustakawan harus memperhatikan pemustaka agar selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Pustakawan juga diharapkan tidak ragu saat harus memberikan teguran kepada pemustaka yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi, dikarenakan pelakasanaan protokol kesehatan adalah untuk keselamatan bersama.
Untuk koleksi yang dilayankan kepada pemustaka, untuk koleksi yang telah digunakan baik itu dibaca ditempat atau dipinjam kemudian sudah dikembalikan oleh pemustaka, maka harus dikarantina selama 2×24 jam di tempat khusus. Hal ini membuat koleksi kembali dapat dilayankan menjadi agak lebih lama dibanding sebelum masa pandemi.
Pustakawan juga harus mensterilkan koleksi yang telah digunakan oleh pemustaka. Sementara ini bisa dilakukan dengan melap koleksi dengan kain yang sudah diberi disinfektan saat sudah dikembalikan oleh pemustaka kemudian dikarantina selama 2×24 jam. Hal ini menghindari menyebarnya virus yang mungkin saja menempel di koleksi yang telah digunakan. Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya oleh pustakawan, sehingga memang membutuhkan waktu untuk terbiasa melakukan karantina buku ini, dan menjaga agar koleksi tidak mudah rusak akibat disinfektan, ada ilmu baru yang harus dicari tahu dan dipelajari oleh pustakawan.
Untuk mempromosikan perpustakaan, ada baiknya perpustakaan memberikan informasi melalui internet baik web maupun media sosial, yang berisi bahwa perpsutakaan telah siap melayani dengan standar protokol kesehatan yang baik, agar pemustaka yang membutuhkan informasi dari perpustakaan dapat memanfaatkan perpustakaan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Masa pandemi ini menunjukkan bahwa transformasi perpustakaan dari layanan koleksi fisik ke digital bukan lagi pilihan mau atau tidak, perlu atau tidak, tapi sebuah kewajiban. Sebagai penyedia layanan informasi, harusnya perpustakaan memang sudah memberikan layanan digital, mengingat internet mulai menjadi kebutuhan primer bagi hampir seluruh manusia. Perpustakaan pun harusnya mampu memanfaatkan internet untuk mempromosikan perpustakaan.
Masih banyaknya perpustakaan daerah yang belum memiliki layanan digital membuat jumlah pemanfaat dari perpustakaan tersebut semakin ditinggalkan. Maka dari itu, perubahan yang dilakukan harus terus menerus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Saat ini sudah banyak perpustakaan yang berinovasi dalam memberikan layanan, mulai dari live chat di web perpustakaan tersebut, aplikasi perpustakaan digital, bahkan koleksi pun dapat dipesan untuk dipinjam, ada yang pemustaka yang datang ke perpustakaan untuk mengambil koleksi yang sudah dipesan, ada pula perpustakaan yang menyediakan layanan untuk mengantarkan koleksi yang dipinjam tersebut ke pemustaka.
Pustakawan sebagai orang yang mengelola perpustakaan dituntut mampu untuk mengikuti perkembangan. Meskipun tak banyak yang menganggap perpustakaan hanya sebelah mata, ada baiknya kita tetap optimis dalam mengambil peran membantu mencerdaskan kehidupan bangsa kita. Literasi informasi yang sangat dibutuhkan saat ini, literasi informasi ditengah banjirnya informasi yang ada, kemampuan memilih dan memilah informasi yang tepat guna dan faktual harus dimiliki oleh pustakawan agar mampu membantu pemustaka untuk
Perubahan sistem kerja di masa pandemi ini, memang butuh waktu untuk dapat membiasakan diri, namun untuk keselamatan bersama, sudah sepatutnya kita laksanakan sesuai anjuran.
*) Pustakawan Pertama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kubu Raya
Leave A Comment