Tentang IPI Kalimantan Barat

Ikatan Pustakawan Indonesia adalah organisasi Profesi para Pustakawan

Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) didirikan di Ciawi, Bogor, pada tanggal 7 Juli 1973. Kini IPI telah memiliki 34 Pengurus Daerah, salah satunya adalah Pengurus Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang berdomisili di ibukota provinsi (Pontianak).

IPI merupakan wadah berkumpulnya para pustakawan dan pemerhati perpustakaan dalam mengembangkan perpustakaan.

Dalam perjalanannya, peran pustakawan makin dibutuhkan dalam pengelolaan informasi, pengembangan pengetahuan, dan keterlibatannya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kesadaran atas kebutuhan pustakawan profesional ini menuntut IPI untuk berperan aktif mengembangkan profesi pustakawan di Indonesia. Keberadaan IPI dijamin oleh UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi keberadaan organisasi pustakawan sebagai bagian dari pengembangan profesionalitas pustakawan di Indonesia dengan tetap menjaga independensi organisasi pustakawan.

Kami bekerja profesional berdasarkan keilmuan

Profesional

Kami hadir mengabdi untuk mencerdaskan bangsa

Mengabdi

Kami berkarya dan kami bangga jadi pustakawan

Bangga

Visi Misi Ikatan Pustakawan Indonesia

Visi

Terwujudnya IPI yang profesional, bersinergi, mandiri dan berdaya saing untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat

Misi

  1. Meningkatkan kompetensi, dan profesionalisme serta kemandirian pustakawan melalui teknologi informasi dan kewirausahaan;
  2. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi lintas sektoral baik nasional, regional dan internasional;
  3. Meningkatkan peranan IPI dalam mendukung program pembangunan nasional berkelanjutan melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial untuk kesejahteraan;
  4. Memajukan dan memberikan perlindungan kepada anggota

ASTA ETIKA PUSTAKAWAN INDONESIA

  1. Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka;
  2. Meningkatkan keunggulan kompetensi setinggi-tingginya;

  3. Menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme;
  4. Menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi dan menyediakan akses tak terbatas;
  5. Melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertangung jawab atas penggunaan informasi;
  6. Mengakui dan menghormati Hak Kekayaan Intelektual;
  7. Menjalin kerjasama dan saling menghargai eman sejawat.
  8. Membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi;